Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara
RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka,
yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi
dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
- Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam
UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
2. Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan
sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar